Sukamakmur, 21 Oktober 2022. Di tengah pelaksanaan SKMS, Bupati karo dan jajarannya serta Dirut RSU Kabanjahe hadir untuk melakukan penandatangan sewa menyewa RSU Kabanjahe. Hal ini sesuai dengan keputusan SKMS 2021, untuk masa kontrak setahun sampai 31 Des 2023.
Dalam sambutannya, Pt. Ananta Purba (Kabid. Usaha dan dana Moderamen GBKP) mengatakan kiranya kontrak ini diharapkan menjadi kontrak terakhir sebelum pengelolaan RSU Kabanjahe sepenuhnya akan dikelola oleh GBKP, dan Pemkab Karo dapat melakukan percepatan pembangunan RSU Kabanjahe yang baru.
Bupati Karo Cori Sriwati Sebayang menyatakan rasa leganya atas eksekusi keputusan bahwa RSU Kabanjahe dapat dikuasai dan dikelola GBKP, walaupun di sisi lain pemerintah belum mampu dalam waktu dekat membangun fasilitas RSU yang baru. Pelayanan RSU Kabanjahe sebagai layanan social yang melayani seluruh lapisan dan kelompok masyarakat diharapkan masih dapat diperpanjang untuk kesiapan pemerintah mempersiapkan pembangunan RSU yang baru sampai selesai nantinya. Kiranya keberadaan RSU Kabanjahe menjadi pelayanan terbaik GBKP.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan isi dokumen sewa menyewa oleh Ketua Biro Hukum Robianto Sembiring, SH dan dilanjutkan penandatangan oleh Ketua Umum Moderamen GBKP dan Bupati Karo beserta para saksi-saksi yang hadir.
(Pdt. Imanuel Kemenangan Ginting, STh)