Medan, 22 September 2023.
Memperingati hari Tani Nasional 2023(Thema : Tanahnya subur, petani bersyukur, Indonesia Makmur)dan keperdulian terhadap persoalan masyarakat kecil, para petani yang menjadi korban sengketa lahan, kelompok Aliansi Pejuang Reforma Agraria (APARA), yang terdiri dari ikatan lembaga swadaya masyarakat (salah satu penggeraknya YAK/Parpem GBKP) dan mahasiswa dari beberapa universitas di Sumatera Utara menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka ke Poldasu. Hari Tani yang seharusnya dirayakan sebagai peringatan bagaimana perjuangan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan, justru dirayakan dalam situasi konflik lahan antara masyarakat petani dengan pemodal, maupun yang bersamaan dengan kepentingan pemerintah yang sering sekali mengkalahkan petani itu sendiri. Masyarakat pemilik tanah ditutup aksesnya dengan cara sistematis dan terstruktur, yaitu dengan membanjiri lahan atau menutup akses jalan masuk, penggusuran, intimidasi, bahkan kriminalisasi petani sebagai pihak teradu sebagai penyerobot lahan miliknya sendiri. Juga pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah atas lahan yang telah petani kuasai dan kelola selama puluhan tahun.
Kasus konflik dan sengketa lahan yang banyak terjadi secara nasional, seperti kasus Rempang, juga terjadi di Sumatera Utara. Misalnya saja kasus tanah di kelurahan Gurilla Kota Pematang Siantar yang digusur oleh pihak PTPN. Kasus di Desa Rambung dan Bingkawan Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang yang sejak 2015 berkonflik dengan PT. NMN, perusahan yang bergerak dalam pengelolaan kuburan elit. Yang terjadi adalah adanya mafia tanah yang melakukan manipulasi sertifikat jual-beli tanah dengan memanipulasi tanda tangan warga oleh yang bukan pemilik sah. Kasus sengketa lahan seperti ini tentu menjadi perhatian global, terutama di tengah penilaian Indonesia sebagai negara maju yang termasuk kategori G-20.
Kasus konflik tanah tersebut pada akhirnya menyebabkan hilangnya sumber penghidupan, pendapatan, kehidupan yang layak bagi masyarakat petani. “Petani tanpa tanah bukan petani. Jangan dengan alasan peningkatan ekonomi kami justru dimiskinkan untuk kepentingan segelintir pemodal. Kita diperingatkan akan krisis ekonomi, krisis lingkungan, krisis pangan, tetapi petani, yang mencari sesuap nasi dengan bertani, bukan mencari emas dan berlian justru dirampas tanahnya. Padahal untuk menghadapi perubahan iklim saja, bagi kami petani saat ini sudah sangat berat,”jerit pilu seorang ibu yang lahannya dirampas.
“Bapakku seorang veteran, yang berjuang bagi negara ini, tapi lahannya 5 hektar juga diserobot seperti ini. Padahal sudah sk tingkat desa, yang lain bahkan sk camat tahun 1972, tidak pernah dijual, tapi bagaimana bisa pihak lain sudah punya sertifikat hak milik?”keluh seorang bapak bermarga Sinuhaji.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 56/1960 (UU Landreform) mengisyaratkan bahwa tanah harus dibagikan kepada petani,bukan sebaliknya merampasnya dari petani. Berkaca dari situasi ini sangat diharapkan keperdulian, dan penekanan keberpihakan pemerintah terhadap penegakan keadilan dan kebenaran kepada hak dasar petani atas tanah mereka. Dengan demikian diharapkan keadilan ditegakkan, mafia tanah dapat digulung habis dan kriminalisasi hukum bagi masyarakat kecil tidak perlu terjadi.
Dalam seruan Bersama APARA disampaikan tuntutan :
“Hidup matinya sebuah negara, ada di tangan petani negeri tersebut,” Ir. Soekarno.
(Pdt. Imanuel Kemenangan Ginting, STh. Biro Humas dan IT Moderamen GBKP).