BUM DESA KUAT, MASYARAKAT SEJAHTERA
Bertempat di Villa Armina Tongging, YAK/Parpem GBKP melakukan pelatihan Pengurus BUM desa kepada kelompok Credit Union/Organisasi Rakyat dampingannya dari Deli Serdang dan Tanah Karo. Lesmawati Menjerang sebagai Kordinator Pelaksana dari Unit Advokasi dalam sambutannya menyatakan,“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi kemampuan bagi pengurus BUM desa yang berasal dari kelompok CU untuk mengelola BUM desa dengan baik dan benar. Begitu juga melihat secara bersama bagaimana focus dan keseriusan pelaksanaan BUM desa dari aspek aturan oleh pemerintahan desa beserta perangkatnya. Kader CU yang kesehariannya sebagai pengurus desa juga diundang untuk dapat kiranya terinspirasi bagaimana merencanakan, mengelola dan mengawasi pelaksanaan BUM desa. Dengan adanya pelatihan ini, maka keberadaan BUM desa yang saat ini jumlahnya masih minim dapat dikelola secara professional kedepannya dan membawa kesejahteraan kepada masyarakat desa. Melalui pelatihan selama 2 hari ini, potensi local desa juga dapat dipetakan dan diberdayakan untuk dikelola dan dipromosikan sebagai sumber kekuatan perputaran ekonomi di tingkat local bahkan masyarakat luas.”
Dalam pemaparan Narasumber yang merupakan Pendamping Desa memaparkan Pasal 117 UU Ciptaker pada bagian ke-10 , menyatakan,"Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”. Dalam Bab X Pasal 87 UU Desa diatur bahwa:(1) desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada Pasal 88 UU Desa jo. Pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa BUM desa didirikan berdasarkan musyawarah desa yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selanjutnya dalam Pasal 135 PP 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa jo. Pasal 17 dan 18 Permendes No. 4 / 2015 tentang Pendirian, Pengurusan , Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa modal awal BUM desa bersumber dari APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Modal BUM desa terdiri dari : 1) Penyertaan Modal Desa, yang berasal dari APB Desa dan lainnya; 2) Penyertaan Modal Masyarakat Desa yang berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat. Dari beberapa aturan tersebut di atas terlihat bahwa BUM DESA memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum, maka harus memiliki karakteristik antara lain yaitu : 1) Adanya harta kekayaan yang terpisah; 2) Mempunyai tujuan tertentu; 3) Mempunyai kepentingan sendiri; 4) Adanya organisasi yang teratur. Pasal 7 dan Pasal 8 Permendes No. 4 / 2015, membuka ruang bagi terbentuknya unit–unit usaha BUM DESA yang berbadan hukum lain. Yaitu, Perusahaan Terbatas (PT), Koperasi dan Commanditaire Vennootschap (CV); sehingga BUM DESA didorong sebagai lembaga komersial yang hanya mempertimbangkan profitable dan minim aspek sosialnya. Keberadaan BUM DESA sejatinya adalah sebagai lembaga ekonomi harus berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat desa yang mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM desa berperan penting sebagai konsolidator produk/jasa, produsen berbagai kebutuhan dan incubator usaha masyarakat.
BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa, sehingga diyakini dapat menjadi pengungkit kemajuan desa. Keuntungan finansial BUM Desa tujuannya memberi manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan. Unit usaha ini bisa mengelola sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, social, religi, pengetahuan, keterampilan dan tata cara hidup berbasis kearifan local masyarakat. Kiranya peran Kelompok Credit Union/Organisasi rakyat dapat menjadi pelopor dalam mendorong partisipasi pembangunan masyarakat dengan berperan aktif dalam kegiatan yang membawa kesejahteraan masyarakat desa.
(Pdt. Imanuel Kemenangan Ginting, STh. Biro Humas dan IT Moderamen GBKP)