Kegiatan

Detail Kegiatan

Bertemu Moderamen GBKP, Pemkab Karo Komit Menyerahkan RSUD Kabanjahe ke GBKP Mulai Agustus 2027 Secara Bertahap
Jumat, 07 Agustus 2026

Bertemu Moderamen GBKP, Pemkab Karo Komit Menyerahkan RSUD Kabanjahe ke GBKP Mulai Agustus 2027 Secara Bertahap

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan komitmennya untuk menyerahkan gedung dan bangunan di lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, kepada Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) sebagai pemilik yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 316. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pemkab Karo dan Moderamen GBKP di Kantor Moderamen GBKP, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani br. Tarigan, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo Imanuel Sembiring, S.T. Dari pihak Moderamen GBKP hadir Ketua Umum Moderamen GBKP Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th., LM., Sekretaris Umum Moderamen GBKP Pdt. Yunus Bangun, M.Th., Ketua Bidang Koinonia Pdt. Liza Selvina br. Tarigan, S.Th., M.M., M.Min., Ketua Bidang Diakonia Pdt. Seth Perangin-angin, M.Th., Ketua Bidang Marturia Pdt. Dr. Kalvinsius Ginting Jawak, M.Si., bersama Tim Transisi RSU GBKP Pt. Abdi Khalik Ginting, Unit Hukum dan Harta Benda GBKP, serta Unit Humas – IT & WGM.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo menandatangani Surat Pernyataan Nomor 900/2368/BKAD/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 yang memuat komitmen Pemerintah Kabupaten Karo terkait proses relokasi operasional RSUD dan penyerahan aset kepada GBKP, yang menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa Pembangunan Fisik dan Finishing RSUD di Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe dan Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat yang menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Karo dan sumber lainnya akan diselesaikan pada bulan Agustus 2027.
2. Bahwa Proses Perpindahan Peralatan Medis dan Sarana Prasarana Pendukung lainnya serta Pengurusan izin-izin terkait operasional RSUD akan dilakukan mulai Agustus 2027 dan diselesaikan pada minggu ke-3 pada bulan Desember 2027, dan
3. Bahwa selambat-lambatnya pada minggu ke-3 Bulan Desember 2027, Pemerintah Kabupaten Karo akan meninggalkan RSUD Kabupaten Karo yang berada di Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe.
Berdasarkan poin di atas, maka Pemerintahan Kabupaten Karo akan menyerahkan Gedung dan Bangunan Zending untuk dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh GBKP. Sementara Gedung dari bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Karo di RSUD Kabupaten Karo – Jalan Selamat Ketaren akan diserahkan Kepada Moderamen GBKP melalui mekanisme Peraturan yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2027. Perpindahan dilakukan bulan Agustus 2027 secara bertahap. Menyikapi penandatanganan pernyataan yang dilakukan Bupati Karo, Sekretaris Umum Moderamen GBKP Pdt. Yunus Bangun, M.Th menyambut baik pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Karo. Pernyataan Bupati Karo ini akan dibawa Moderamen GBKP ke Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) 2026 untuk diputuskan.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap proses pengembalian aset GBKP sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Moderamen GBKP. Kedua belah pihak berharap komitmen tersebut dapat terlaksana sesuai jadwal sehingga pelayanan pemerintah maupun pelayanan gereja dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karo (Unit Humas IT & WGM).


 

Kegiatan Lainnya